POLISI mengungkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (29) membunuh wanita inisial RM (50) karena sakit hati. Arif berdalih membunuh korban karena tersinggung ucapan korban yang mendesaknya untuk menikahinya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan pembunuhan itu terjadi di kamar hotel di Bandung, Jawa Barat pada 24 April 2024. Sebelum terjadinya pembunuhan, Twedi menyebutkan, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan suami istri.
“Setelah melakukan hubungan suami-istri terjadilah percakapan. Jadi, korban ini meminta pertanggungjawaban dari tersangka AARN, minta dinikahi. Tersangka AARN menolak,” kata Twedi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/4/2024).
Baca Juga:Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RATKasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Ditemukan Luka di Kepala dari Pelipis Kanan dan Kiri, Dugaan Masalah Pribadi
Twedi mengatakan korban sempat mengeluarkan perkataan yang dianggap tersangka menyakiti perasaannya. Hal itu membuat tersangka gelap mata hingga membunuh korban.
“Tersangka AARN menolak menikahi korban, sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka. Sehingga, tersangka melakukan perbuatan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah, Kemudian sata korban tidak berdaya, tersangka membekap mulut-hidung sekaligus mencekik korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak dan bernafas lagi,” bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pembunuhan diawali ketika korban meminta Arif untuk menikahinya. Namun Arif menjawab hubungan keduanya hanya untuk senang-senang semata.
“Korban menanyakan status hubungan mereka yaitu ‘kita mau bagaimana?’. Kemudian tersangka jawab ‘ini kan cuman seneng-seneng saja. Kita sama-sama mau’,” kata Wira.
Saat itu korban bersikukuh untuk meminta pertanggungjawaban tersangka Arif untuk menikahinya. Arif kemudian menjanjikan akan menikahi korban asalkan dipinjamkan uang setoran kantor senilai Rp 43 juta. Diketahui korban sendiri merupakan kasir sebuah perusahaan swasta, sementara Arif bertugas sebagai auditor di perusahaan yang sama.
“Korban menyatakan intinya tersangka harus bertanggung jawab untuk nikahin korban. Tersangka jawab ‘Kalau pinjem uang setoran ini nanti kita nikah’. Namun korban nolak. Kemudian tersangka tanya ‘Mau dinikahin atau tidak?” kata dia.
“Kemudian korban menyatakan, kalau dinikahin ya takut pakai uang perusahaan. Tersangka jawab, ‘Saya akan tanggung jawab kalau ada apa-apa di perusahaan ini’. Mungkin karena posisinya sebagai auditor, mungkin bisa bikin laporan di perusahaan yang bisa dikondisikan oleh tersangka,” imbuhnya.