“Setelah itu kembali ke hotel memesan kendaraan untuk membawa korban, serta ada uang yang di dalam tas korban tadi ke arah Bitung, Tangerang, untuk menemui tersangka kedua, yaitu AT, di mana tersangka kedua ini merupakan adik dari tersangka pertama,” ungkap Twedy.
Tersangka Arif pun mengambil uang Rp43 juta milik korban untuk keperluan membeli dua koper, membayar taksi online ke Tangerang, menyewa mobil, membayar hotel, dan mentransfer untuk ibunya Rp7 juta.
Proses Pembuangan Jasad RM dengan Bantuan Adik Arif
Tersangka Arif menjemput adiknya di Bitung, Tangerang, dan menyewa sebuah mobil Avanza di rental kendaraan. Kemudian, keduanya menuju ke Bandung melalui jalur tol dengan kondisi adik korban diberitahukan terdapat peristiwa pembunuhan dengan jenazah di dalam koper.
Baca Juga:Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RATKasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Ditemukan Luka di Kepala dari Pelipis Kanan dan Kiri, Dugaan Masalah Pribadi
Keduanya lalu keluar di Tol Tambun ke arah Jalan Inspeksi Kalimalang dan menemukan lokasi sepi hingga akhirnya korban dibuang. Keduanya pun kembali melanjutkan perjalanan ke Bandung dan menginap di Hotel Parahyangan.
“Keesokan harinya, tersangka masih menuju ke PT Kobe untuk melanjutkan pekerjaannya melakukan audit karena belum selesai. Masih didalami, apakah ini menjadi modus dari tersangka untuk mengelabui penyelidikan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Lalu, kembali ke Tangerang untuk mengantarkan tersangka Aditya pulang. Tersangka Arif pun dari Tangerang langsung ke Palembang ke kediaman istrinya dengan membeli tiket pesawat menggunakan uang dari RM.
Pada 30 April 2024, tersangka Arif menghubungi ibunya untuk meminta uang Rp2 juta dari Rp7 juta yang dititipkan kepada ibunya dikirimkan kembali padanya. Sementara, penyidik pun melakukan serangkaian pendalaman dengan menelusuri CCTV di kantor PT Kobe, sekitar kantor, hotel, hingga milik Jasa Marga, hingga akhirnya menangkap Arif di Palembang.
“Keluarga istrinya dan istrinya kaget karena mereka akan melakukan resepsi hari Minggu nanti,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro bekasi Kompol Gogo.
Sementara itu, Aditya ditangkap dari hasil pemeriksaan tersangka Arif. Kedunya pun kini dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP. (*)