DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengubah skema pengiriman surat konfirmasi tilang yang kini melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA). Setidaknya ada lima nomor telepon yang digunakan.
Surat konfirmasi tilang sebelunnya dikirim kepada para pelanggar melalui pos dalam bentuk salinan fisik.
“Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera ETLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi dari 5 nomor HP dari Ditlantas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 2 Mei.
Lima nomor telepon itu antara lain, 082333343250; 085258869001; 085258868990; 082333343249; dan 087817174000.
Baca Juga:Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RATKasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Ditemukan Luka di Kepala dari Pelipis Kanan dan Kiri, Dugaan Masalah Pribadi
Disampaikannya kelima nomor telepon tersebut, kata Ade, guna mengantisipasi aksi penipuan yang mengirimkan surat konfirmasi tilang dalam bentuk format Android Package Kit (APK).
“Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat. Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK seperti ini, itu sudah pasti penipuan apalagi bukan dari 5 nomor yang kami sebutkan tadi,” kata Ade.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sebelumnya menyampaikan pada surat konfirmasi tilang yang asli ada beberapa ciri, salah satunya waktu dan lokasi terjadinya pelanggaran.
“Di sini ada fotonya, ada bisa diklik gambarnya, dan kapan melanggaranya,” ujar Latif
Selain itu, pada surat konfirmasi tilang yang asli terdapat link situs resmi yakni https://etle-korlantas.info/id/. Sehingga, para pelanggar bisa langsung memeriksa data pelanggaran. (*)