ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon menegaskan, pihaknya tak menyepelekan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Betty merespons hakim konstitusi yang menyoroti ketidakhadiran Komisioner KPU RI dalam persidangan panel tiga dan Ketua KPU RI yang meminta izin meninggalkan sidang panel satu.
“Tidak (menyepelekan) lah, karena ada sejumlah agenda yang bersamaan,” ujar Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Antara, Kamis, 2 Mei.
Baca Juga:Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RATKasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Ditemukan Luka di Kepala dari Pelipis Kanan dan Kiri, Dugaan Masalah Pribadi
Dia menjelaskan bahwa pada hari ini ada sejumlah agenda yang harus dihadiri Komisioner KPU RI. Oleh karena itu, mereka saling berbagi tugas untuk menghadiri agenda tersebut.
Betty pun mengaku dirinya hadir dalam persidangan PHPU Pileg 2024 di MK.
“Saya ada kok tadi (hadir di MK),” katanya.
Hal senada juga disampaikan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin bahwa ada tiga agenda bersamaan yang harus dihadiri pada hari ini, yaitu Sidang MK PHPU Pileg 3 panel; Uji kelayakan dan kepatutan KPU Provinsi; Penyerahan DP4 dari Pemerintah kepada KPU.
“Dengan demikian kami anggota KPU berbagi tugas dan dalam sidang MK untuk semua perkara KPU sudah menyiapkan kuasa hukum,” jelas pria yang akrab disapa Afif.
Ia menuturkan KPU sangat serius menanggapi permohonan pemohon secara keseluruhan dengan menggandeng 8 kantor hukum untuk menjawab dan menghadirkan alat bukti dengan mengkonsolidasi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta KPU untuk menghadapi PHPU Pileg 2024 secara serius usai mendapati komisioner KPU RI selaku Termohon dalam Perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak (sengketa) pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Itu harus disampaikan ke komisioner,” kata Arief selaku ketua sidang panel tiga dalam persidangan di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis pagi.
Baca Juga:Anggota Satlantas Polresta Manado Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Bagian KepalaAnalisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan Contraflow
Mulanya, Pemohon dalam perkara, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), mendalilkan bahwa ada pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat. Menurut kuasa hukum PAN, pembukaan kotak suara yang terjadi pada 27 April 2024 itu diperintahkan oleh KPU RI.