PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Selasa, 30 April 2024. Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.
KPK telah mencegah 7 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa itu. Pencegahan diberlakukan termasuk terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati.
KPK menyebut jumlah tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas di Sekretariat Jenderal DPR lebih dari dua orang. “Lebih dari dua orang tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 April 2024.
Baca Juga:Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RATKasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Ditemukan Luka di Kepala dari Pelipis Kanan dan Kiri, Dugaan Masalah Pribadi
Ali mengatakan penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti. Dia berkata penggeledahan dilakukan di beberapa ruang kerja, termasuk ruang staf Sekjen DPR RI. “Hari ini tim penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI,” kata Ali Fikri dalam keterangan resmi, Selasa, 30 April 2024.
Profil dan kasus Indra Iskandar
Indra Iskandar merupakan Sekretaris Jenderal DPR yang menjabat sejak 2018 sampai sekarang. Indra lahir di Jakarta, 14 November 1966. Indra menempuh pendidikan S1 di Institut Sains dan Teknologi Nasional Jakarta jurusan Ilmu Teknik Sipil pada 1994. Setelah itu, dia melanjutkan pendidikan S2 Ilmu Administrasi Universitas Indonesia pada 2005.
Lima belas tahun setelah lulus dari UI, Indra memutuskan untuk melanjutkan pendidikan S3 Manajemen Bisnis Sekolah Bisnis IPB 2020. Kemudian, ia kembali menimba ilmu dengan mengambil program S2 Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran pada 2022.
Indra tercatat telah menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang aktif mengabdi kepada negara sejak 1997. Awal kariernya dimulai di Sekretariat Negara. Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPR, dia tercatat pernah menempati sejumlah jabatan strategis. Pada 2000-2002, ia diamanahkan untuk menjabat sebagai Kasubbag Proyek PBB Sekneg. Kemudian dia diangkat menjadi Kasubbag Perencanaan Bangunan Sekneg periode 2002-2006.
Kariernya di Sekneg terus merangkak naik, hingga akhirnya dia menjabat sebagai Kepala Bagian Bangunan Sekneg 2006-2013. Selanjutnya dia menjadi Kepala Biro Umum Sekneg selama dua tahun mulai 2013 hingga 2015.