Praswad pun mengaku IM57+ melaporkan Ghufron ke Dewas KPK. Mereka melihat Ghufron berpotensi melanggar beberapa pasal terkait yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yakni Pasal 4 Ayat 2 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 huruf a, Pasal 7 Ayat (1) huruf e jo. Ayat (2) huruf a jo. huruf c jo. huruf e dan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
IM57+ pun meminta Ghufron untuk diberhentikan sementara atau memerintahkan Ghufron mengundurkan diri. Mereka juga meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Ghufron. (*)