Kurnia menilai, aksi Ghufron bisa dikaitkan dengan kerangka hukum internasional dengan merujuk pada konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption). Lebih lanjut, dia mengatakan, perbuatan Ghufron berupa memperdagangkan pengaruh atau trading in influence tergolong sebagai tindak pidana korupsi.
Hal serupa juga disampaikan organisasi IM57+, salah satu lembaga swadaya yang komitmen dalam isu antikorupsi. Ketua IM57+, M Praswad, menilai tudingan Ghufron tentang penyalahgunaan wewenang adalah upaya buruk Gufron dengan menggunakan dalih pelanggaran kode etik.
“Perlu ditegaskan bahwa Dewas KPK memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti. Dewas KPK adalah bagian dari lembaga penegak hukum dan merupakan satu kesatuan utuh bagian dari KPK yang tidak terpisahkan sebagaimana diatur di dalam UU KPK No. 19 tahun 2019. Bahkan, temuan Dewas dapat ditindaklanjuti menjadi proses penyelidikan pada proses penegakan hukum,” kata Praswad.
Baca Juga:Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RATKasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Ditemukan Luka di Kepala dari Pelipis Kanan dan Kiri, Dugaan Masalah Pribadi
Praswad mengatakan, kasus Rutan KPK adalah salah satu contoh penyelesaian dengan pendekatan sebagaimana yang dilakukan Albertina Ho. Dalam kasus Ghufron, Praswad melihat Albertina Ho selaku anggota Dewas KPK yang meminta analisis transaksi keuangan Eks Jaksa KPK diduga melakukan pemerasan kepada saksi.
“Menjadi persoalan, tindakan Ghufron yang seharusnya mendukung pembongkaran kasus korupsi malah mendudukkan diri seakan menjadi pembela yang menolak pengungkapan kasus korupsi. Melalui hal tersebut justru perlu dicek apa sebetulnya motif dan ketakutan apa yang disembunyikan Ghufron dalam pembongkaran kasus ini,” kata Praswad.
Praswad melihat, Ghufron sedang mengalihkan perhatian publik dalam dugaan kasus pelanggaran etik yang berjalan di Dewan Pengawas KPK. Tidak hanya itu, dia juga menilai langkah Ghufron bisa menghambat proses hukum. Ironi bagi status Ghufron sebagai pimpinan KPK yang seharusnya mendukung penegakan hukum.
“Pelaporan yang dilakukan Nurul Ghufron ini dapat dikatakan merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dirinya sendiri. Mengingat kasus kode etik penyalahgunaan pengaruh jabatan oleh Nurul Ghufron ke Pejabat Kementerian Pertanian saat ini masih dalam proses di Dewas KPK dan akan di sidang pekan depan,” kata Praswad.