POLEMIK internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi. Kali ini, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, bersitegang dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewan Pengawas KPK.
Ghufron menuding Albertina telah menyalahgunakan wewenang, yakni meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Selain itu, Ghufron menilai Albertina tidak punya wewenang untuk meminta hasil analisis keuangan tersebut.
“Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum, bukan penyidik, karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Ghufron.
Baca Juga:Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RATKasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Ditemukan Luka di Kepala dari Pelipis Kanan dan Kiri, Dugaan Masalah Pribadi
Albertina pun menuturkan permintaan laporan keuangan merupakan kebutuhan pemeriksaan Dewas KPK tentang dugaan analisis transaksi mencurigakan yang dilakukan salah satu insan KPK. Tidak hanya itu, dia juga mengakui, meminta data tersebut semata-mata menjalankan tugasnya sebagai Dewas KPK.
“Saya dilaporkan masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi atau suap,” ungkap Albertina.
Menurut Albertina, keputusan untuk meminta transaksi keuangan itu adalah keputusan bersama. Namun, dia mengaku bingung mengapa hanya dirinya yang dilaporkan ke Dewas KPK oleh Nurul Ghufron.
“Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik,” tutur Albertina.
“Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” tambah Albertina.
Tidak hanya melaporkan ke Dewas KPK, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Dalam gugatan dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, Ghufron menggugat dengan klasifikasi perkara tindakan administrasi pemerintah pada tanggal 24 april 2024. Sayangnya, isi gugatan tidak dibuka ke publik.
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan Albertina Ho dan Ghufron adalah jaksa TI. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik berupa pemerasan yang dilakukan jaksa TI yang mencapai Rp3 miliar kepada saksi.
Baca Juga:Anggota Satlantas Polresta Manado Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Bagian KepalaAnalisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan Contraflow
Mengutip Antara, Dewas KPK tidak menemukan indikasi pelanggaran etik. Namun, laporan tersebut ditindaklanjuti ke Deputi Penindakan dan Pencegahan KPK. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan juga tidak ada dugaan indikasi pemerasan yang dilakukan jaksa tersebut. KPK pun melakukan pendalaman harta kekayaan jaksa tersebut.