HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyentil kuasa hukum Partai Golkar di perkara gugatan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi Aceh daerah pemilihan Aceh VI. Arief mengatakan susunan bukti yang dibawa pemohon kacau balau.
Hal itu disampaikan Arief dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024). Kuasa Hukum Golkar awalnya menyampaikan permohonan dalam perkara bernomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pihak terkait Partai Gerindra dan Partai Aceh.
Adapun dalam perkara itu, Golkar mempermasalahkan penambahan suara Partai Gerindra yang semestinya hanya mendapat 14.257 bukan 19.069 suara. Dia juga menyertakan gugatan terkait suara Partai Aceh.
Baca Juga:Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RATKasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Ditemukan Luka di Kepala dari Pelipis Kanan dan Kiri, Dugaan Masalah Pribadi
Ketika Majelis Hakim meminta pemohon membacakan petitum, Kuasa Hukum Golkar justru menyampaikan beberapa perbaikan atau renvoi.
“Mohon izin, majelis ada halaman dari pemohon halaman 7, di tabel partai politik ada Partai Aceh rekap mandiri 7.737, D Hasil kecamatan termohon, di sini di permohonan pemohon tertulis 10.018, kami mohon izin untuk direnvoi ada salah ketik yang benar 10.028,” ujar Syahrul.
“Ada salah ketik D Hasil masih di tabel yang sama, D Hasil KABKO-DPRA itu tertulis di sini 10.028, kami mohon izin untuk direnvoi 10.228,” lanjutnya.
Perbaikan lainnya, yakni suara Partai Aceh di Idi Rayeuk yang tertulis 7.738, semestinya kata dia, berkurang satu menjadi 7.737. Saat menyampaikan renvoi pada kolom bukti, Hakim Arief menghentikan.
“Ya nanti mengenai bukti nanti diselesaikan di kepaniteraan nanti karena banyak catatan ini yang nggak jelas. Ini kalau dibaca semua bisa yang lain nggak kebagian waktu ya, nanti bisa selesai jam 00.00 WIB malam kalau nggak subuh ini kalau dibaca semua. Ini buktinya, daftar buktinya kacau balau ini, nanti diselesaikan di kepaniteraan,” kata Arief.
Dia mengatakan bukti yang disampaikan hanya membuat pusing pihak terkait dan termohon. Arief berkelakar jika membaca bukti itu secara keseluruhan maka hakim bisa tumbang.
“Jadi nggak usah, bukti nggak usah. Dicek kembali, dibetulkan, saya minta untuk dibetulkan supaya bisa anu. Kalau buktinya kayak begini ini membuat pusing pihak terkait dan termohon. Nanti kalau mati yang salah Anda, kalau baca bingung kayak begini ini,” tutur Arief disambut tawa peserta sidang.