“Innova berapa sih harganya?” tanya hakim.
“Rp 500 an (juta) saat itu Rp 500 an (juta), Yang Mulia,” jawab Arief.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. (*)