KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membenarkan bahwa dua dari lima tersangka terakhir dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah adalah pendiri Sriwijaya Air. Keduanya adalah Hendry Lie dan Fandy Lingga.
“Benar (keduanya Hendry Lie dan Fandy Lingga),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Minggu (28/4/2024).
Hingga saat ini, Hendry Lie sendiri masih belum dilakukan penahanan. Sebab, saat pemanggilan pada Jumat (26/4/2024) dia tidak menghadiri pemanggilan penyidik.
Baca Juga:Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RATKasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Ditemukan Luka di Kepala dari Pelipis Kanan dan Kiri, Dugaan Masalah Pribadi
Ketut menyampaikan, pihaknya belum menerima informasi kapan pemanggilan ulang Hendry Lie.
“Kalau diperiksa pasti dirilis,” tutur Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Kelima tersangka tersebut adalah HL selaku benofficial owner PT Tinindo Internusa, FL selaku Marketing PT Tinindo Internusa, SW Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2015-2019, BN selaku Plt. Dinas ESDM periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM. Dari kelima tersangka, hanya tiga yang dilakukan penahanan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut, tersangka FR dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian tersangka AS dan SW dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“HL yang dipanggil hari ini tidak hadir dan segera dipanggil sebagai tersangka. Sementara BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak ditahan,” tutur Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024).
Kuntadi menjelaskan, dalam kasus ini tersangka AS, BN, dan SW telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari PT RBT, PT SIP, PT Tin, dan CV VIP. RKAB tersebut diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.
“Tiga tersangka tahu bahwa RKAB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk penambangan di wilayah lima perusahaan, tapi hanya untuk melegalkan kegiatan di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi.
Baca Juga:Anggota Satlantas Polresta Manado Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Bagian KepalaAnalisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan Contraflow
Kemudian, peran tersangka HL dan FL sebagai pihak yang telah turut serta dalam pengondisian kerja sama penyewaan perawatan peleburan timah. Peleburan tersebut menjadi kegiatan yang membungkus pengambilan timah di wilayah IUP PT Timah. (*)