PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Kelima tersangka tersebut adalah HL selaku benofficial owner PT Tinindo Internusa, FL selaku Marketing PT Tinindo Internusa, SW Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2015-2019, BN selaku Plt. Dinas ESDM periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM. Dari kelima tersangka, hanya tiga yang dilakukan penahanan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut, tersangka FR dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian tersangka AS dan SW dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:Anggota Satlantas Polresta Manado Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Bagian KepalaAnalisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan Contraflow
“HL yang dipanggil hari ini tidak hadir dan segera dipanggil sebagai tersangka. Sementara BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak ditahan,” tutur Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024).
Dijelaskan Kuntadi, dalam kasus ini tersangka AS, BN, dan SW telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui rencana kerja anggaran biaya (RKAB) dari PT RBT, PT SIP, PT Tin, dan CV VIP. RKAB tersebut diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.
“Tiga tersangka tahu bahwa RKAB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk penambangan di wilayah lima perusahaan, tapi hanya untuk melegalkan kegiatan di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi.
Kemudian, peran tersangka HL dan FL sebagai pihak yang telah turut serta dalam pengondisian kerja sama penyewaan perawatan peleburan timah. Peleburan tersebut menjadi kegiatan yang membungkus pengambilan timah di wilayah IUP PT Timah.
Kuntadi sendiri membantah bahwa dalam kasus ini FL merupakan pihak yang berkaitan dengan Bos Sriwijaya. Dia menekankan, penetapan tersangka FL atas bukti keterlibatan di kasus dugaan korupsi penyalahgunaan PT Timah.
Kepada para tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Ko Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Kuntadi menegaskan, saat ini penyidik juga terus melakukan penelusuran aset para tersangka untuk memulihkan kerugian negara. Meskipun, penghitungan kerugian negara masih diproses.