HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, menjadi salah satu dari tiga hakim yang dissenting opinion terhadap putusan MK dalam kasus sengketa Pilpres 2024, yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menolak secara keseluruhan gugatan AMIN. MK menilai permohonan AMIN tidak beralasan menurut hukum.
Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
Perkara sengketa Pilpres ditangani oleh oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan tujuh hakim MK lainnya yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, serta Arsul Sani.
Putusan itu diwarnai dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari tiga hakim MK, salah satunya adalah Enny Nurbaningsih.
“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat,” kata Suhartoyo, Senin (22/4/2024).
Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan itu membacakan dissenting opinion-nya di hadapan semua orang yang hadir dalam persidangan.
Enny berbeda pendapat dengan lima hakim MK lainnya karena dia meyakini telah terjadi ketidaknetralan yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah.
Untuk itu, menurut Enny, demi menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Enny Nurbaningsih adalah hakim MK perempuan yang lahir pada 27 Juni 1962 di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Dia menjabat sebagai hakim MK sejak 13 Agustus 2018 hingga saat ini.
Baca Juga:Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUI
Sebelum berprofesi sebagai hakim MK, Enny telah lebih dahulu menjadi Kepala Badan Pembina Hukum Nasional dan akademisi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Enny menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta lulus pada tahun 1981. Selanjutnya Enny menyelesaikan program pascasarjana di Universitas Padjajaran Bandung pada tahun 1995.
Hakim perempuan ini juga telah meraih gelar kehormatan tertinggi di bidang pendidikan dengan menyandang gelar profesor sebagai Guru Besar Ilmu Hukum UGM.