ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho santai menanggapi pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap dirinya. Ia yakin tak bersalah karena koordinasinya dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka bertugas.
Diketahui, Ghufron melaporkan Albertina ke Dewan Pengawas KPK gara-gara berkoordinasi dengan PPATK untuk minta analisa transaksi janggal jaksa berinisial TI yang diduga melanggar etik karena memeras saksi hingga Rp3 miliar. Selain itu, dia menguggat Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya tetap melaksanakan tugas saya seperti biasanya, karena saya, yang dilaporkan itu pun saya kan dalam rangka melaksanakan tugas,” kata Albertina Ho kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 27 April.
Baca Juga:Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Ditemukan Luka di Kepala dari Pelipis Kanan dan Kiri, Dugaan Masalah PribadiAnggota Satlantas Polresta Manado Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Bagian Kepala
Albertina memastikan tak ada penyalahgunaan wewenang. Koordinasi dengan PPATK dilakukannya karena menjalankan tugas.
Apalagi, Albertina menjadi penanggungjawab pengusutan dugaan etik jaksa berinsial TI. “Ada surat tugasnya semua,” tegasnya.
Dia juga tetap melaksanakan aktivitasnya sehari-hari. “Saya tetap melaksanakan tugas seperti biasa,” ungkap Albertina.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang.
“Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 April.
Ghufron menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dewas KPK disebutnya tak berwenang karena bukan aparat penegak hukum. (*)