POLISI mengungkap motif LN (40) yang merupakan ibu rumah tangga pelaku pembunuhan EV (7). Korban adalah keponakan tersangka.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, pelaku merupakan warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Dia ditangkap pada Senin (22/4/2024).
Menurut Zain, bocah perempuan yang menjadi korban masih duduk di bangku SD kelas 1 di Kampung Salembaran, Desa Cengklong Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
“[Tersangka membunuh korban] karena sakit hati terhadap ibu korban yang merupakan adik kandung [tersangka],” kata Zain dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).
Dijelaskan Zain, korban EV terakhir kali terlihat pukul 07.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.30 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah.
Ibu korban yang berinisial WN curiga dan akhirnya menelpon suaminya (A) memberitahukan bahwa anaknya (EV) keluar rumah dan bermain sejak jam 07.00 WIB hingga jam 11.30 WIB tidak pulang-pulang.
Setelah suaminya (A) pulang, kedua orang tua korban bersama warga berusaha mencari keberadaan korban.
“Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban. Sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas,” tutur Zain.
Mendapati kondisi anak yang lemas dan tidak bergerak, kata Zain, kedua orang tua korban berupaya melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit BUN di wilayah Kosambi. Namun sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Orang tua korban lalu melapor ke Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, guna pengusutan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, serta analisa CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi mencurigai wanita berinisial LN (40) dan berhasil menangkapnya.
Baca Juga:Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUI
Setelah dilakukan interogasi, LN mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit.
Tersangka mencoba menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember deket dengan kamar mandi lokasi, tujuannya agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya.
“Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. Saat ingin meminjam uang Rp 300 ribu, tetapi tidak diberikan,” ungkap Zain.