MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sidang yang digelar pada Senin (16/10/2023) tersebut rupanya diwarnai dengan adanya Dissenting opinion.
Sidang ini digelar di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, dan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman yang didampingi oleh sembilan hakim konstitusi lainnya.
Agenda sidang ini adalah membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
Seperti yang diketahui, setidaknya ada 7 pemohon yang telah mengajukan perkara mengenai batas usia tersebut kepada MK.
Mulai dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Wali Kota Bukittinggi, WNI atas nama Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A, WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung, hingga WNI atas nama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Hasil Sidang Putusan MK Usia Capres Cawapres
Mahkamah Konstitusi telah membuat sejumlah keputusan terkait perkara-perkara yang sudah diajukan. Berikut di antaranya:
Mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara
MK mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara yang sebelumnya diajukan oleh pemohon. Pemohon atas nama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda diketahui telah mengajukan permohonan penarikan kembali atas Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 pada 3 Oktober 2023.
Menolak permohonan dari PSI
PSI mengajukan permohonan perkara dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, PSI meminta agar batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Permohonan ini pun ditolak oleh MK karena tidak beralasan secara hukum untuk seluruhnya. MK menegaskan bahwa Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal ini juga tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Baca Juga:Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUI
Untuk putusan perkara ini, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) yang disampaikan oleh dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.