“Motifnya karena si pelaku cemburu. Dia mendapat informasi kalau istrinya ini selingkuh atau punya pria idaman lain,” kata Hario.
Pelaku membakar korban dengan cara menyiramkan bensin dan menyulutnya dengan korek api. Saat kejadian, kondisi korban sedang dalam keadaan berbaring di dalam rumah.
“Jadi waktu istrinya lagi rebahan sambil main HP, (bensin) itu langsung dilemparkan ke istrinya dan langsung dibakar menggunakan korek kayu,” kata Hario.
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
Hario menyebut, dalam kejadian ini pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Ancaman hukumannya 10 tahun,” kata Hario.
Disclaimer : Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten kekerasan eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan mempertimbangkan untuk meminta bantuan profesional.