KASUS pembunuhan wanita inisial R (34) yang jasadnya ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara akhirnya terungkap. Wanita ‘open BO’ itu ternyata tewas dibununuh.
Pelaku pembunuhan kini telah ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial NYP (28) ternyata pelanggan korban sendiri.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan warga usai bersenorkeling di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu, pada Sabtu (13/4) lalu. Korban ditemukan dalam kondisi wajah yang sudah hancur.
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
Dari hasil visum, diketahui korban mengalami luka di bagian dada dan leher. Korban sendiri dilaporkan hilang sejak 5 hari sebelum ditemukan tewas di Pulau Pari.
Berikut fakta-fakta pembunuhan wanita di Pulau Pari yang dirangkum delik, Selasa (23/4/2024).
Pelaku Ditangkap di Sumbar
Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus pembunuhan wanita ‘open BO’ berinisial R (35) yang ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Terkini, pelaku sudah ditangkap.
“Pelaku pembunuhan sudah tertangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (22/4).
Pelaku NYP (28) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap pada Kamis (18/4) di Kabupaten Lima Puluh, Sumatera Barat.
“Ditangkap hari Kamis, tanggal 18 April 2024 pukul 05.00 WIB di Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat,” ujarnya.
Pelaku Pelanggan Korban
Polisi mengungkap identitas pelaku berinisial NYP. Pelaku adalah pelanggan korban sendiri.
“(Pelaku) pelanggannya,” kata Ade Ary.
Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan
Baca Juga:Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku NYP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
“Sudah (jadi tersangka),” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (22/4).
Polisi juga langsung menahan tersangka terkait kasus yang ada. Saat ini tersangka masih menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Sekarang sudah ditahan,” ujarnya. (*)