Yudi didakwa dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, menempatkannya dalam situasi yang semakin rumit.
Di sisi lain dari kasus ini menjadi semakin menarik ketika manajemen PT Energi Sterila Higiena memberikan tanggapannya. Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum perusahaan, menjelaskan bahwa pihak manajemen telah berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Yudi telah menandatangani surat pernyataan pada 21 November 2022, di mana ia berjanji untuk mengembalikan seluruh uang yang telah digelapkannya, dengan batas waktu paling lambat pada tanggal 5 Desember 2022. Namun, uang tersebut telah digunakan oleh Yudi untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan komisaris perusahaan.
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
Dipa mengungkapkan bahwa salah satu permasalahan utama adalah penggunaan dana yang dilakukan oleh Yudi tanpa izin dari pihak berwenang, yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian rumah, tanah, dan mobil.
Sementara, Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu membenarkan bahwa YUI adalah pegawai negeri sipil (PNS) di UGM.
“Tapi kami di UGM tidak banyak mengetahui kegiatannya (YUI) di luar,” kata Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu saat menghubungi Radar Jogja Kamis (18/4/2024).
Di Fakultas Teknik Fisika FT-UGM yang bersangkutan lama tidak aktif.
Untuk memperdalam aktivitas YUI di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Bidang riset aplikasi kecerdasan buatan untuk teknologi nuklir, pihaknya menyarankan untuk menghubungi Wakil Dekan Sumber Daya Manusia dan Administrasi.
“Dari sisi kasusnya kami betul-betul tidak tau. Tapi prinsipnya jika UGM diminta dalam proses penegakan hukumnya UGM siap membantu,” ujarnya. (*)