PT. Energi Sterila Higiena, sebuah perusahaan yang mengemuka di tengah-tengah keramaian bisnis Jawa Timur. Gelombang goncangan terjadi ketika Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan menetapkan status tersangka bagi Yudi Utomo Imardjoko, mantan Direktur Utama perusahaan tersebut, dalam kasus dugaan penggelapan yang mengejutkan.
Keputusan menetapkan status tersangka ini diresmikan melalui surat penetapan nomor S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum pada tanggal 23 Januari 2024, yang menjadi bukti betapa seriusnya penyelidikan yang telah berlangsung sejak akhir tahun 2022. Laporan yang memicu gebrakan investigasi ini diajukan oleh Radian Jayadi, seorang direktur PT. Energi Sterila Higiena, yang tidak bisa menutup mata terhadap dugaan penggelapan yang diduga melibatkan Yudi Utomo Imardjoko.
Kombes Pol Dirmanto, Kabidhumas Polda Jawa Timur, mengungkapkan bahwa upaya pemanggilan terhadap Yudi Utomo Imardjoko telah dilakukan sebanyak dua kali oleh tim penyidik. Namun, kegagalan dalam kehadiran Imardjoko mendorong penyidik untuk mengambil langkah lebih keras.
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
“Dalam upaya menegakkan hukum, Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Yudi Utomo Imardjoko, menunjukkan komitmen yang teguh dalam menuntaskan kasus ini” ujarnya, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 20 April 2024.
Proses penyelidikan yang telah berlangsung tidaklah mudah. Tim penyidik telah memeriksa tidak kurang dari 21 saksi dari PT. Energi Sterila Higiena. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkaplah kerugian besar yang dialami oleh perusahaan tersebut, yang mencapai angka yang mencengangkan, yakni sekitar 9,2 miliar rupiah.
Namun, kasus ini tidak hanya menciptakan gejolak di dalam dunia bisnis lokal. Lebih dari itu, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan, serta menimbulkan pertanyaan-pertanyaan mendalam tentang peran dan tanggung jawab seorang pemimpin perusahaan.
Upaya penangkapan Yudi juga telah ditingkatkan dengan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya. Meskipun demikian, keberadaan Yudi masih menjadi misteri bagi aparat penegak hukum. Pihak kepolisian telah melakukan pencarian intensif, namun jejak Yudi sepertinya telah memudar dalam kerumunan, menambah kesulitan dalam upaya penangkapannya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022, mengenai dugaan penggelapan uang sebesar Rp 9,2 miliar yang dilakukan oleh Yudi selama menjabat sebagai direktur utama di PT Energi Sterila Higiena pada rentang tahun 2017 hingga 2021.