Berikut Kedudukan Amicus Curiae dalam Hukum di Indonesia

Tulisan tangan Ibu Megawati, pada bagian akhir Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang disampaikan ke
Tulisan tangan Ibu Megawati, pada bagian akhir Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang disampaikan ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 16 April 2024.
0 Komentar

Selain diakui dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, secara sempit amicus curiae juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 180 ayat (1) regulasi ini memberikan pengakuan terbatas terhadap partisipasi atau keterlibatan masyarakat peradilan.

“Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan”.

Rizal dkk menyimpulkan amicus curiae merupakan bahan baru dalam peradilan di Indonesia yang belum memiliki bentuk baku, karena belum adanya peraturan secara jelas dan khusus dalam peraturan perundang-undangan. Kedudukannya bukan sebagai keterangan saksi ataupun saksi ahli, karena amicus curiae ini lebih kepada partisipasi masyarakat.

Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK sedikitnya telah menerima 21 pengajuan amicus curiae atau sahabat peradilan dalam kasus sengketa Pilpres 2024 per 16 April 2024. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya ada nama tokoh terkenal. Baik dari kalangan politikus, agamawan, hingga budayawan dan seniman.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan hanya ada 14 amicus curiae perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024 yang didalami.

14 amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Namun, ia tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae. “14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Fajar saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis, 18 April 2024. (*)

 

0 Komentar