KEGAGALAN Dewan Keamanan PBB mengesahkan Palestina menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa akibat veto dari Amerika Serikat, telah menimbulkan reaksi dari komunitas internasional, termasuk Indonesia.
DK PBB baru-baru ini memberikan suara terkait resolusi mengenai keanggotaan PBB Palestina. Seperti yang diprediksi, AS- -sekutu militer dan pendukung Israel– menggunakan veto untuk menghalangi resolusi tersebut disetujui.
Indonesia yang menegaskan dukungannya terhadap Palestina, menyatakan rasa kekecewaannya terhadap veto tersebut. Melalui keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Indonesia menyatakan veto tersebut adalah pengkhianatan terhadap tujuan bersama menciptakan perdamaian abadi di Timur Tengah.
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
“Indonesia sangat menyesalkan kegagalan Dewan Keamanan PBB untuk kesekian kalinya dalam mengesahkan resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB, dikarenakan veto oleh salah satu anggota tetap DK PBB,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri, Jumat (19/4/2024).
“Veto ini sekali lagi mengkhianati aspirasi bersama untuk menciptakan perdamaian jangka panjang di Timur Tengah,” tambah Kemenlu.
Sejak 2012, Palestina telah menjadi pengamat non-anggota di PBB. Dengan kata lain, Palestina dapat berbicara dalam pertemuan Majelis Umum PBB, tetapi tidak dapat memberikan suara pada resolusi, terutama yang berkaitan dengan konflik Gaza.
“Indonesia kembali menegaskan dukungannya terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB, yang akan memberikan Palestina kursi yang pantas di antara bangsa-bangsa dan posisi yang sama dalam proses perdamaian menuju solusi dua negara,” tambah Kemenlu.
Solusi dua negara adalah rencana untuk menciptakan negara Palestina yang terpisah dari negara Israel. Dalam pemungutan suara Dewan Keamanan PBB, AS menolak resolusi yang akan merekomendasikan keanggotaan Palestina di PBB. Inggris dan Swiss abstain, sementara 12 anggota lainnya mendukung.
Resolusi hanya dapat disetujui jika mendapatkan sembilan suara mendukung tanpa veto. Jika resolusi tersebut disetujui, Palestina kemudian membutuhkan suara mayoritas dua pertiga dari 193 anggota Majelis Umum PBB sebelum dapat menjadi anggota penuh.
Dewan Keamanan PBB terdiri dari 15 anggota, lima anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap. Semua anggota tetap, AS, Inggris, Chinam Prancis, dan Rusia memiliki kekuatan untuk mengeluarkan veto terhadap resolusi. (*)