“Khususnya mengingat sanksi peringatan keras terakhir yang telah diterima Teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi Teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya,” ucap Maria.
Dalam aduan ini, Hasyim diduga melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah/janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a, Pasal 6 Ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d, Pasal 6 Ayat (3) huruf f jo.
Kemudian, Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari belum mau berkomentar atas aduan tersebut. Ia hanya mengatakan akan menanggapi aduan itu pada waktu yang tepat.
“Nanti saya tanggapi pada waktu yang tepat,” kata Hasyim singkat kepada wartawan, Kamis sore. (*)