KETUA KPU RI, Hasyim Asy’ari, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024). Hasyim diduga melakukan pelanggaran etik berupa tindakan asusila berbasis relasi kuasa terhadap perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Pengaduan ini muncul menjelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan.
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
Kuasa hukum korban lain, Maria Dianita Prosperiani, mengatakan korban bertemu pertama kali dengan Hasyim pada Agustus 2023. Pertemuan keduanya disebut dalam rangka dinas.
Menurut Maria, perbuatan Hasyim dilakukan berulang-ulang. Artinya, tidak hanya pada klien mereka. Sebelumnya, Hasyim juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Wanita Emas alias Husnaeni Moein.
Maria mengatakan Hasyim memenuhi kepentingan pribadinya diduga dengan menyalahgunakan jabatan kewenangannya dan menggunakan fasilitas pribadi bersifat relasi kuasa.
“Perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang karena tidak hanya terjadi pada pengadu, tapi juga ada putusan-putusan sebelumnya yang melibatkan Hasyim,” tutur Maria.
Korban Tak Ada Hubungan Pribadi dengan Hasyim
Aristo Pangaribuan mengatakan klien mereka tidak memiliki hubungan pribadi dengan Hasyim, tetapi hanya atasan dan jabatan.
“Klien kami seorang perempuan petugas PPLN, dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena kan bosnya Ketua KPU,” kata Aristo.
Aristo menjelaskan kenapa korban baru sekarang mengadukan Hasyim ke DKPP. Menurut Aristo, klien tak ingin menganggu tahapan pemilu yang berjalan.
Baca Juga:Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUI
Ia menegaskan pengaduan ini tak memiliki kepentingan politik praktis apa pun, tetapi murni sebagai korban dugaan asusila berbasis relasi kuasa.
Dalam pengaduannya, kuasa hukum korban turut melampirkan sejumlah bukti, antara lain percakapan, foto, hingga pesan tertulis.
Aristo mengatakan konteks asusila yang mereka maksud ialah upaya merayu, mendekati, untuk nafsu pribadi Hasyim kepada korban.