POLISI mengungkapkan Ijal (31 tahun) pelaku pembunuhan terhadap Didi Hartanto (42 tahun) seorang honorer kementerian berusaha menghilangkan jejak usai menghabisi nyawa korban pada 23 Maret lalu. Ia menutupi kejahatannya dengan menguburkan korban di lantai dapur rumah di Komplek Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat.
Setelah itu, pelaku melarikan diri ke daerah Jakarta dan Cianjur. Di Jakarta, pelaku berusaha menyamarkan diri dengan memakai kostum badut-badutan agar tidak terendus jejaknya oleh aparat kepolisian.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan pelaku berusaha menghilangkan jejak dan barang bukti usai menghabisi nyawa korban. Pelaku mengubur korban di lantai dapur rumah dengan rapi dan langsung melarikan diri ke daerah lain yaitu Jakarta.
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
“Pelaku kabur ke daerah lain menggunakan pakaian yang dia tidak terendus menggunakan (kostum) badut-badutan,” ujar Aldi belum lama ini.
Saat pelaku melarikan diri ke Jakarta, ia mengatakan pelaku menggunakan kostum badut agar tidak terendus. Aldi mengungkapkan fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaku sadar dengan perbuatannya.
“Ketika di Jakarta, dia menggunakan (kostum badut) supaya tidak terendus, pelaku menyadari perbuatan itu gak benar,” kata dia.
Hingga saat ini dari hasil pemeriksaan, pihaknya mengungkapkan pelaku pembunuhan satu orang yaitu Ijal. Aldi melanjutkan pihaknya masih menunggu hasil autopsi penyebab korban meninggal dunia.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan bahwa Didi Hartanto hilang sejak tanggal 23 Maret lalu kepada aparat kepolisian. Petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil bahwa korban menjadi korban pembunuhan yang dilakukan sosok Ijal pekerja serabutan di komplek.
Pelaku ditangkap Senin (15/4/2024) lalu di Cianjur. Setelah itu, terungkap bahwa pelaku membunuh korban dan menguburkannya di lantai dapur rumah korban dan pada Selasa (16/4/2024) dievakuasi. (*)