Polisi juga membekuk JD yang berperan sebagai pengambil atau pengantar barang dari saudara HF untuk diserahkan kepada saudara DA dan RD.
“Kita tangkap juga melalui proses control delivery dimana barang yang sudah dipesan diantarkan kepada pemesan melalui proses control delivery. Kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka dan ada 3 DPO yang sedang kita kejar yaitu saudara Y, PR, dan C,” pungkas Arie.
Hasil pemeriksaan kedua karyawan Lion Air tersebut sudah meloloskan enam kali pengiriman narkoba selama kurung lebih satu tahun terakhir. Sekali pengiriman seberat lima kilogram. Mereka mendapat upah Rp10 juta per kilo yang dibagi tiga. Masing-masing ada yang mendapat Rp 1 juta, Rp 3 juta dan Rp 6 juta. (*)