Megawati Soekarnoputri dan sejumlah tokoh lain mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr Qurrata Ayuni, menjelaskan amicus curiae bukan bagian dari alat bukti dalam proses persidangan.
“Semua pengadilan boleh punya amicus curiea, tapi nggak bisa memberikan sebagai bentuk dari salah satu alat bukti ya, itu nggak dikenal. Kedua, sifatnya itu sebagai bentuk dukungan saja, karena itu kan sebenarnya sahabat pengadilan ya,” ucap Qurrata kepada wartawan, Kamis (17/4).
Dia mengatakan hakim MK tak bisa memasukkan pendapat amicus curiae sebagai bagian dari pertimbangan putusan. Dia mengatakan amicus curiae hanya bentuk dukungan moral bagi pengadilan.
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
“Itu bukan merupakan salah satu alat yang digunakan di dalam persidangan di MK, baik dari kedua belah pihak, baik dari pemohon maupun dari KPU,” ucapnya.
Dia mengatakan amicus curiae ini bisa diajukan oleh siapa saja. Namun, katanya, amicus curiae tidak dapat digunakan sebagai tekanan terhadap MK karena hakim bersikap independen. (*)