Yusril lalu mencontohkan fakta saat persidangan. Di mana, para pemohon membawa saksi dan membeberkan satu kasus kecurangan di Medan. Menurut dia, hak itu tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran.
“Kasus 1 karung beras, dia bicara apa di persidangan ini. Jadi dia harus membuktikan kecurangan terjadi dari 38 (provinsi). Berarti harus ada di 20 provinsi minimal,” ungkapnya.
“Kalaupun sekiranya kesaksian itu benar adanya dia tidak menggugurkan seluruh hasil pemilu ini, jadi untuk bisa membuktikan TSM, dia harus bekerja untuk mengumpulkan bukti di 20 provinsi,” imbuh dia.
Tim AMIN: Amicus Curiae Mega Akan Lebih Meyakinkan MK
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, menyambut baik Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa Pilpres di MK. Menurut Refly, amicus curiae yang diajukan Megawati akan lebih meyakinkan MK dalam mengambil keputusan.
“Ya kita menyambut baik, sebanyak mungkin orang menyampaikan amicus curiae malah menurut saya akan lebih meyakinkan MK,” kata Refly, Selasa (16/4).
Refly menuturkan sengketa Pilpres 2024 tidak hanya berfokus pada dimensi hukum, melainkan ada dimensi politik yang dirasa cukup tinggi. Dia mengatakan MK juga perlu penyeimbang salah satunya dukungan masyarakat seperti amicus curiae yang diajukan Megawati.
“Karena gini, ini kan tidak hanya dimensi hukum saja tapi dimensi politiknya juga tinggi. Pertama, mudah-mudahan hakim MK bertindak secara independen, tidak terintimidasi oleh katakanlah kekuatan atau tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab kan begitu. Sehingga sebagai imbangannya perlu dukungan masyarakat termasuk tokoh seperti Mega untuk menyampaikan amicus curiae,” ujarnya.
Selain amicus curiae, Refly mengatakan aksi menyampaikan aspirasi juga diperlukan untuk menyeimbangkan adanya campur tangan dari penguasa. Dia berharap MK memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024 sesuai hukum dan hati nurani.
Kata Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang merupakan termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, mengomentari pengajuan amicus curiae oleh Megawati. KPU menilai tidak ada istilah amicus curiae dalam UU Pemilu.
“Dalam Peraturan MK No 4 Tahun 2023, tidak ada istilah Amicus Curae. Begitu juga dalam UU Pemilu,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Rabu (17/4).