SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Metropolitan atau Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH, 40 tahun, yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10.56 kilogram (kg).
Kepala Satresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang kerap terjadinya transaksi peredaran narkoba di Jalan Raya Caman, Pondok Gede Kota Bekasi. Dari laporan itu, tim dari Unit 1 Res Narkoba pimpinan AKP Mastur Situmorang menyelidiki dugaan itu.
Dalam penyelidikan, Parlin menuturkan tim Unit 1 Res Narkoba berlanjut dengan melakukan undercover buy di TKP pada Jumat, 12 April 2024 sekitar pukul 18.00. Dari situ, polisi menangkap MH dengan barang bukti sabu seberat 0.77 gram dibungkus plastik klip, dan satu unit ponsel merek Galaxy A15 milik pelaku.
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
Setelah memeriksa pelaku, Parlin mengatakan tim menggeledah kontrakan pelaku di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dari penggeledahan itu, tim menyita barang bukti sejumlah kardus yang bermuatan plastik berisikan sabu.
Parlin menjelaskan, temuan itu yakni satu kardus berwarna coklat bermuatan delapan bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 8,520 gram atau 8.25 kg, satu kardus berwarna hitam bermuatan sepuluh bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu seberat 1.043 gram atau 1,043 kg, dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis sabu seberat 1.091 gram atau 1,091 kg.
Dari hasil pemeriksaan pelaku MH, Parlin menyatakan semua barang bukti sabu tersebut berasal dari Riau dengan pelaku berinisial KA yang sekarang masih berstatus DPO. “Masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut,” kata Parlin dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 April 2024.
Saat ini, Satresnarkoba tekah menahan pelaku dan menyita barang bukti di Markas Polres Metro Bekasi Kota. Kepada tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun dan maksimal seumur hidup. (*)