Konsekuensi Pelanggaran Aturan Penjualan Bensin Eceran
Pada dasarnya kegiatan menjual bensin eceran yang ilegal dan tidak memiliki izin usaha dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh sebab itu, berdasarkan aturan menjual bensin eceran, pelaku dapat dipidana dengan Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001, bahwa jika tindakan mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.00O.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Kemudian, berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Apabila anda memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait aturan menjual bensin eceran, anda dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PANCARAN HATI Jl. Sultan Ageng Tirtayasa Komp. Griya Mukti Asri C17 No.7 Kab. Cirebon Kedawung JAWA BARAT
Direktur LBH Pancaran Hati Dr. Yanto Irianto, SH., MH
Ponsel: 0813-9575-5303