PELUANG usaha bensin eceran ini sedang booming di tengah kehidupan masyarakat, sebagai usaha sampingan. Bahkan, ada juga dari masyarakat yang menjadikan usaha ini sebagai usaha utamanya.
Pelaku usaha bensin eceran ini sering dijumpai di tepi jalan tertentu. Namun, apakah usaha jual beli bensin eceran ini merupakan tindakan yang legal? Bagaimana aturan menjual bensin eceran? Pahami aturan menjual bensin eceran pada pembahasan berikut ini.
Ketentuan terkait penjualan bensin eceran sangat penting diatur karena bensin merupakan salah satu bahan bakar minyak (BBM) yang masuk kedalam kategori kekayaan alam dan dikelola langsung oleh negara. Selain itu, aturan dalam penjualan bensin eceran juga diperlukan supaya tidak terjadi permasalahan seperti bahaya bagi masyarakat yang menggunakan hingga kerugian negara.
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
Penjualan bensin eceran sangatlah memiliki resiko, mulai dari standar keselamatan dari sistem kerja dan kualitas yang tidak diperhatikan, dimana telah banyak peristiwa meledaknya alat bensin eceran. Selain itu, kualitas bahan bakar yang dijual pun tidak terjamin dalam kualitas baik, seperti bahan bakar yang dicampur/oplos serta jumlah takaran minyak yang terkadang tidak sesuai dengan seharusnya dan ini akan berdampak pada kerugian konsumen yang membeli bensin eceran. Oleh sebab itu, aturan menjual bensin eceran penting untuk diperhatikan supaya resiko yang dapat merugikan tersebut tidak terjadi dan membahayakan masyarakat.
Ketentuan Hukum tentang Penjualan Bensin Eceran
Aturan menjual bensin eceran terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU No. 6 Tahun 2023”).
Jual beli bahan bakar minyak di masyarakat termasuk kedalam jenis kegiatan usaha hilir serta telah diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 22 Tahun 2001. Selain itu, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 juga menyatakan transaksi penjualan bahan bakar minyak hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang sebelumnya telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan usaha hilir minyak, adapun diantaranya yang dapat melaksanakan ialah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, atau Badan Usaha Swasta yang kemudian harus mendapatkan izin usaha dari pemerintah dan lembaga lainnya.