Kelilit Kredit Online dan Tak Bisa Bayar, Bisa Dipidana?

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

Namun, tindakan tidak membayar cicilan yang menjadi kewajiban pihak pembeli sebagaimana tertuang dalam perjanjian tersebut termasuk ke dalam kategori wanprestasi (cidera janji), sehingga Pihak Z selaku pemberi pinjaman berpotensi menggugat X sebagai pihak pembeli secara perdata ke pengadilan.

Sebaiknya, pihak pembeli membaca ulang isi perjanjian dengan pihak Z, khususnya di bagian “Pemenuhan Prestasi” serta “Mekanisme Penyelesaian Sengketa”. Namun, sebelum menempuh jalur pengadilan, pihak pembeli sekaligus penerima dana (X) akan diberi peringatan atau tindakan-tindakan yang dianggap perlu oleh pihak pemberi pinjaman (Z) untuk meminta X membayar cicilan.

Langkah Hukum Tidak Sanggup Melunasi Cicilan

Bagaimana jika pihak pembeli tidak sanggup melunasi cicilan? Apabila pihak pembeli tidak sanggup untuk melunasi cicilan sebagaimana tertera dalam perjanjian, sebaiknya pihak pembeli untuk melihat bagian “Klausul Pembatalan Perjanjian”. Apabila diatur dalam perjanjian, maka pihak pembeli dapat mengikuti ketentuan pembatalan sebagaimana yang telah diatur.

Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024

Namun, jika ternyata hal tersebut tidak diatur, ada baiknya pihak pembeli berupaya untuk meyakinkan pihak kreditur online untuk menempuh upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah.

Dikutip dari Langkah-Langkah Penyelesaian Kredit Macet, Muhamad Djumhana dalam bukunya Hukum Perbankan di Indonesia menjelaskan bahwa penyelesaian secara administrasi perkreditan dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan/atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak;
  • Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan/atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank; dan
  • Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank; dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.

Selain itu, pihak pembeli (X) juga dapat melakukan negosiasi dengan pihak Z untuk melindungi hak-hak pihak pembeli jika terdapat iktikad buruk dari pihak manapun dalam rangka pelunasan kembali kredit dari pihak pembeli.

0 Komentar