KOMISI. Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau akrab disapa Gus Muhdlor. Pencegahan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD setempat.
“Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/24).
Disebutkan Ali, pencegahan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pencegahan yang mengharuskan Gus Muhdlor tetap berada di Indonesia tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
Ditegaskan Ali, kepada Gus Muhdlor diharapkan kooperatif dalam setiap proses penyidikan yang berjalan saat ini.
“Perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik,” tutur Ali.
Diberitakan sebelumnya, penyidik menemukan bukti bahwa Gus Muhdlor menikmati aliran sejumlah uang dari pemotongan dana BPPD Kabupaten Sidoarjo. Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik.
Di sisi lain, Ali memastikan bahwa 12 tersangka lainnya masih dalam penahanan hingga saat ini. Masa penahanan 11 tersangka berlaku hingga 24 April 2024.
11 tersangka tersebut adalah Siska Wati, Agung Sugiarto selaku suami Siska Wati sekaligus Kabag Pembangunan Sekretariat Daerah Sidoarjo, Robith Fuadi selaku pihak swasta sekaligus kakak ipar Bupati Sidoarjo. Kemudian, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo, Rizqi Nourma Tanya selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo.
Lalu, Umi Laila selaku pimpinan cabang Bank Jatim, Heri Sumaeko selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri selaku fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Tholib selaku Kabid BPPD Pemkab Sidoarjo, serta Nur Ramadhan selaku anak Siska Wati. Kemudian, tersangka ke-12 adalah Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono.
“Tersangka AS dilakukan penahanan untuk 40 hari kedepan sampai dengan 22 April 2024 di Rutan Cabang KPK,” tutur Ali. (*)