PEMERINTAH KOTA Cirebon, tidak memberlakukan work from home (WFH) pada 16-17 April 2024. Karenanya, mulai hari ini, Selasa (16/4/2024) aparatur sipil negara (ASN) di kota wali ini sudah masuk kerja.
“Kota Cirebon tidak menerapkan WFH selama kurun waktu 16-17 April 2024. WFH nol persen,” kata Pj Sekda M Arif Kurniawan ST.
Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan tanggal 16-17 April 2024 sebagai WFH dengan tujuan supaya arus balik tidak mengalami penumpukan.
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
Di sisi lain, mengacu surat edaran Wali Kota Cirebon Nomor 000.8.3/SE.XX-ORG tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan curi bersama hari raya Idul fitri 1445 Hijriah.
Selain itu, memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah.
Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dengan ini kami sampaikan bahwasannya ada penyesuaian sistem kerja pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Yakni, setelah libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pada tanggal 16 April 2024 dan 17 April 2024, adalah melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO).
“Tidak hanya itu, Kepala Perangkat Daerah dan BUMD agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi,” kata Arif.mkMemastikan bahwa output dari pelayanan publik yang dilakukan, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, menggunakan media informasi untuk standar pelayanan melalui media publikasi.
Kemudian membuka media komunikasi daring/online dan luring/offline sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan serta memastikan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
“Kami mengingatkan kepala perangkat daerah dan BUMD melakukan pemantauan dan pengawasan,” ucapnya. (*)