PENEMBAKAN terjadi di terminal kedatangan Terminal 1 Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia pada Minggu, 14 April 2024 pukul dini hari waktu setempat.
Dilansir dari antaranews, Kepala Polisi Selangor Dato’ Hussein Bin Omar Khan CP dalam pernyataan media diterima di Kuala Lumpur, mengatakan terjadi peristiwa penembakan di pintu kedatangan KLIA 1 pada pukul 01.30 waktu setempat oleh seorang laki-laki.
Ia mengatakan, polisi telah mengidentifikasi tersangka yang sempat melepaskan dua kali tembakan dan melancarkan operasi untuk melacak tersangka yang diyakini melarikan diri ke utara.
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
Salah satu tembakan mengenai seorang warga Malaysia yang merupakan pengawal dari istri tersangka penembakan, sehingga menyebabkan korban dalam kondisi luka serius dan dirawat di Rumah Sakit Cyberjaya.
Hasil penyelidikan awal, aparat menemukan bahwa tersangka penembakan sebenarnya ingin menembak istrinya yang merupakan pengusaha agen perjalanan yang sedang berada di pintu kedatangan KLIA 1 untuk menjemput rombongan jemaah umrah yang baru datang. Menurut dia, motif penembakan tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
Peristiwa ini bukan insiden pertama yang terjadi di Bandara Kuala Lumpur. Sebelumnya, pada 2017, Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, tewas dibunuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 saat hendak pergi ke rumahnya di Makau, pada Senin, 13 Februari 2017.
Menurut rekaman kamera pengawas CCTV, terlihat dua orang perempuan menghampiri Kim Jong-nam. Salah satu diantaranya meletakkan salah satu tangannya di wajah Kim, setelah itu keduanya langsung beranjak dari lokasi.
Kim meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, karena paparan agen saraf VX, salah satu yang paling beracun dari semua racun kimia.
Korea Utara secara tegas membantah terlibat dalam pembunuhan itu. Tetapi ada empat pria yang diyakini warga Korea Utara dan melarikan diri dari Malaysia pada hari pembunuhan, dituduh terlibat dalam kasus tersebut.
Pada 2019, pengadilan Malaysia membebaskan satu dari dua terdakwa pembunuh. Siti Aisyah, yang dibebaskan pengadilan dan berasal dari Indonesia, serta Doan Thi Huong, asal Vietnam, menjadi terdakwa dalam pembunuhan Kim Jong Nam menggunakan racun syaraf VX.