MANTAN duta besar Amerika Serikat untuk Bolivia, Victor Manuel Rocha, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, setelah mengakui keterlibatannya dalam kegiatan mata-mata untuk Kuba yang dilakukannya selama puluhan tahun.
Hakim Distrik AS yang berbasis di Miami, Beth Bloom, pada Jumat (12/4) waktu setempat, menerima pengakuan bersalah Rocha atas dua tuduhan, termasuk bertindak sebagai agen pemerintah asing.
Dikutip dari New York Post, Sabtu (13/4) Rocha mengakui dirinya terlibat dengan badan intelijen Kuba sejak tahun 1973 hingga saat penangkapannya, yang berarti mencakup seluruh karirnya di pemerintahan.
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
Dia ditangkap setelah agen FBI beberapa kali menyamar sebagai pejabat intelijen Kuba, di mana Rocha mengakui kegiatan mata-mata yang telah dia lakukan atas nama Kuba selama 40 tahun.
“Permohonan dan hukuman hari ini mengakhiri pengkhianatan dan penipuan yang dilakukan terdakwa selama lebih dari empat dekade,” kata Asisten Jaksa Agung Matthew G. Olsen pada Jumat.
Rocha, yang pernah menjabat sebagai duta besar untuk Bolivia antara tahun 2000 hingga 2002 memiliki sejarah karir yang panjang dalam pelayanan publik, termasuk posisi tinggi di beberapa kedutaan dan Gedung Putih selama lebih dari 20 tahun.
Dia juga menjabat sebagai penasihat untuk Komando Selatan AS antara tahun 2006 dan 2012, sehingga memberinya akses ke informasi sensitif dan kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan luar negeri AS.
“Rocha mengaku bertindak sebagai agen pemerintah Kuba pada saat yang sama ia memegang berbagai posisi kepercayaan di pemerintah AS, sebuah pengkhianatan yang mengejutkan terhadap rakyat Amerika dan pengakuan bahwa setiap sumpah yang diucapkan kepada AS adalah sebuah kebohongan,” kata pejabat Departemen Kehakiman.
Meskipun pemerintah Amerika belum mengungkapkan informasi yang diberikan Rocha kepada Kuba atau bagaimana dia mempengaruhi kebijakan Amerika terhadap pulau tersebut. Namun ia telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, yang dianggap sebagai hukuman maksimum, serta denda sebesar 500 ribu dolar AS (Rp8 miliar). (*)