SEORANG pria warga Israel Shalom Avitan mengaku tidak bersalah di pengadilan Malaysia, pada Jumat (12/4/2024). Ia didakwa atas penyelundupan 158 peluru ke Malaysia dan kepemilikan enam senjata api.
Avitan (38), menghadapi dua dakwaan berdasarkan undang-undang senjata api Malaysia dan diadili di pengadilan di Kuala Lumpur. Untuk perdagangan senjata api ilegal, dia bisa menghadapi hukuman mati.
Avitan ditahan pada 27 Maret 2024 di sebuah hotel di Kuala Lumpur. Dia mengatakan kepada polisi, bahwa dia berada di Malaysia untuk memburu sesama warga Israel.
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
Media Israel melaporkan bahwa dia adalah rekan sindikat kriminal dan ingin membunuh kepala keluarga kriminal saingannya.
Namun polisi Malaysia tidak menutup kemungkinan dia punya rencana lain.“Seperti yang telah saya tunjukkan, tersangka bisa menjadi ancaman bagi para pemimpin kami, diplomat asing, dan bahkan para pemimpin Hamas,” kata kepala polisi Malaysia Irjen Razarudin Husain.
Investigasi polisi menemukan, Avitan memasuki negara itu pada 12 Maret dengan penerbangan dari Uni Emirat Arab menggunakan paspor Prancis.
Menurut polisi Malaysia, dia membayar pasangan suami istri Malaysia sekitar 10.000 ringgit untuk mendapatkan masing-masing enam senjata api, yang diselundupkan dari negara tetangga Thailand. Pasangan tersebut dan warga Malaysia lainnya yang diduga bertindak sebagai sopir Avitan telah ditangkap .
Mereka termasuk di antara 16 orang yang ditahan terkait penangkapan Avitan.
Kasus Avitan akan disidangkan lagi pada tanggal 21 Mei 2024, dan ia tidak diberikan jaminan bebas oleh hakim pengadilan. (*)