MANAJEMEN Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah buka suara terkait sopir yang terlibat kecelakaan tunggal di ruas Tol Batang-Semarang Km 370 A hingga menewaskan 7 orang. Manajemen membantah dugaan bahwa sopir mengemudi lebih dari 8 jam.
“Tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka ini,” kata Public Relation dari PO Rosalia Indah, Yofie Aganovic melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/4/2024).
Yofie menerangkan, Bus Rosalia Indah mempunyai standar operasional prosedur atau SOP yang jelas dan jadwal mengemudi para sopir.
Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
“Dari PO Rosalia Indah menjelaskan bahwa perusahaannya memiliki SOP yang jelas dan tegas terkait jadwal mengemudi para sopir,” jelasnya.
Menurutnya, manajemen mempunyai kebijakan terkait sopir untuk bus antar provinsi, yakni dua sopir.
“Hal ini juga didukung dengan adanya kebijakan 2 sopir di setiap bus antar provinsi,” tegasnya.
Sebelumnya dilansir detikFinance, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, buka suara soal kabar kecelakaan tunggal Bus PO Rosalia Indah di Km 370 A atau ruas Tol Batang-Semarang. Ia pun mengungkap analisisnya terhadap penyebab insiden tersebut.
“Menambahkan yang disampaikan pak Korlantas terkait sopir lelah, sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam,” kata Budi saat ditemui di Pos Pantau Cikampek PT Jasa Marga, Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/4).
Diketahui, sopir berinisial JW itu ditetapkan tersangka setelah kecelakaan tunggal pada Kamis (11/4) sekitar pukul 06.35 WIB. Polda Jawa Tengah membeberkan status JW naik setelah mereka menemukan bukti yang cukup.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan mengatakan, dua alat bukti sudah lengkap termasuk memeriksa 7 saksi. JW juga sudah ditahan.
Baca Juga:Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUI
“Kami pihak kepolisian menyampaikan belasungkawa, berdukacita atas korban meninggal dunia laka lantas tunggal di KM 370 dalam tol jalur A. Kami dari pihak Polda Jawa Tengah, khususnya Polres Batang telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan menjadi penyidikan, dan hari ini telah menetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW,” kata Sonny di Kalikangkung, Jumat (12/4).
Kecelakaan itu terjadi saat bus tengah melaju di jalur A dari arah barat ke timur. Sopir mengalami micro sleep dan bus oleng ke kiri sehingga masuk ke parit sepanjang 200 meter. (*)