“Ketika dia mendapatkan informasi tentang seseorang, dia akan mendatangi seseorang tersebut untuk menggembar-gemborkan membongkar rahasia dari seseorang itu. Sehingga dia mendatangi rumahnya, mendatangi apartemen, kantornya dan itu seharian penuh. Sehingga orang yang dikunjungi atau didatangi dia merasa terganggu, akhirnya dengan berbagai macam cara dia meminta Ega (pelaku) untuk pergi atau tidak mengganggu lagi,” tuturnya
Pelapor Ghatan Dijemput Paksa
Pelapor Ghatan, Andika Mowardi dua kali mangkir panggilan pemeriksaan saksi. Polisi akhirnya menjemput paksa Andika saat menghadiri reka ulang kasus penembakan Ghatan di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (4/4).
Kepada polisi, Andika mengaku sengaja mangkir lantaran tahu dirinya bersalah. Polisi sebelumnya mendatangi kediaman terlapor, namun Andika tidak ada di lokasi.
Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?
“Senin, 1 April 2024, kami sudah ke tempat tinggal terlapor untuk lakukan penjemputan, tapi yang bersangkutan tidak bisa ditemukan. Berdasarkan info resepsionis rumah kos, yang bersangkutan sudah 2 minggu tidak pulang,” tutur Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero.
Pelapor Ghatan Positif Narkoba
Andika Mowardi, yang melaporkan Ghatan Saleh Hilabi terkait kasus penembakan, dinyatakan positif narkoba. Polisi menyebut Andika merupakan pemakai.
“(Pengakuannya) sering (pakai narkoba), sudah addict,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).
David mengatakan pihaknya membuat laporan model A terkait penyalahgunaan narkoba Andika ini. Laporan dibuat setelah pihak kepolisian melakukan tes urine kepada Andika dan hasilnya dinyatakan positif narkoba.
“Terkait narkotikanya sudah kami buatkan laporan polisi model A, MAW sebagai pengguna atau pemakai narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Hingga saat ini Andika masih menjalani pemeriksaan di Polsek Mampang Prapatan terkait kasus narkoba tersebut. Polisi punya waktu 6×24 jam untuk menentukan statusnya dalam kasus narkoba tersebut.
3 Laporan Terhadap Pelapor Ghatan
Kompol David mengatakan ada tiga laporan polisi dengan terlapor Andika Mowardi. Pertama adalah laporan korban inisial T di Polsek Mampang Prapatan terkait dugaan pengancaman dan pemerasan.
Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa
“Untuk perkara yang di Polsek Mampang dia sampai meminta kurang lebih Rp 6 miliar supaya dibayar sehingga dia bisa pergi dari kehidupan si korban ini,” kata David kepada wartawan, Jumat (4/5).