“Automatic adjustment itu sudah dilakukan sejak APBN 2022, di dalamn APBN 2022 itu UU 6 tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 huruf e, di APBN 2023 yaitu UU 28 tahun 2022, diatur di Pasal 32 ayat 1 huruf e, dan di APBN 2024 yaitu UU 19 tahun 2023 diatur pada Pasal 28 ayat 1 huruf e,” ujarnya.
Hakim Enny Tanya soal Automatic Adjustment
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih bertanya ke empat menteri yang hadir menyampaikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024. Enny bertanya soal automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian yang diblokir untuk perlindungan sosial dalam hal ini bansos di awal tahun 2024.
“Apakah saat di awal tahun itu bisa kemudian dilakukan automatic adjustment? Yang tadi didasarkan pada Pasal 28 ayat 1 huruf e itu sudah dilakukan, kalau bicara dalil pemohon ada yang mengatakan automatic adjustment benar nggak sih itu? Kami mohon ibu bisa menyampaikan, atau Pak Menko bisa menjelaskan benar tidak ada automatic adjustment berkaitan dengan hal tersebut,” katanya.
Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?
Sri Mulyani Ungkap Asal Dana Jokowi Bagi Barang ke Warga Saat Kunker
Sri Mulyani mengatakan Presiden Jokowi memiliki anggaran untuk bantuan kemasyarakatan yang berasal dari APBN. Dia mengatakan bansos yang dibagikan Jokowi bukan bagian dari perlinsos.
Sri Mulyani menjawab pertanyaan dari Hakim MK, Saldi Isra, yang bertanya soal dari mana sumber dana bantuan yang dibagi-bagikan Jokowi ke warga.
“Telah disampaikan oleh Bapak Menko (Airlangga Hartarto) tadi bahwa bantuan kemasyarakatan dari Presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos, anggaran untuk kunjungan Presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden berasal dari dana operasional Presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani.
Dia menjelaskan dana itu bisa dipakai untuk kegiatan seperti keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah Presiden atau Wakil Presiden. Dia juga mengatakan dana itu bisa saja dibagikan ke masyarakat dalam bentuk barang dan uang.
“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” ungkapnya.
Dia mengatakan pada tahun 2019 dana operasi presiden berjumlah Rp 110 miliar. Realisasinya, kata Sri Mulyani, berjumlah Rp 57,2 miliar atau 52 persen.