Memed mengatakan dirinya memiliki dokumentasi kejadian itu. Suhartoyo meminta dokumentasi tersebut untuk diserahkan kepada Mahkamah.
“Waktu saya lapor, saya foto itunya, dokumen kan, setiap itu saya ada, termasuk videonya ada saya serahkan ke tim hukum saya,” jelas Memed.
“Sudah jadi bagian alat bukti?” tanya Suhartoyo.
Memed mengatakan bukti itu telah diserahkan kepada tim hukum Ganjar. Dia kemudian meminta agar tak banyak pertanyaan untuk dirinya.
Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?
“Udah Pak, jadi saya nggak ngarang-ngarang Pak, karena sudah disumpah tadi pagi, saya orang Islam lagi puasa, jangan banyak pertanyaan yang berat-berat nanti yang lain, saya jelaskan itu,” ujar Memed.
“Loh, Bapak di sini untuk ditanya,” kata Suhartoyo.
“Saya nggak ngerti yang lain-lain, selain dari pada yang saya alami saya nggak bisa ngarang, ngurangi,” ujar Memed.
“Iya sudah ha ha, nggak ditanya lagi, ditanya lain nanti,” tutur Suhartoyo.
Saksi 03 Ditanya Nama Tetangga
Tak hanya itu, ada momen yang mengundang tawa hadirin sidang. Saat itu, Hakim Suhartoyo menanyakan sosok tetangga dari saksi Ganjar-Mahfud, Suprapto, yang menerima amplop berisi uang menjelang pemungutan suara pemilu 2024. Suprapto menjawab namanya tetangga.
Mulanya, Suprapto mengatakan ada kejadian pemberian amplop berisi uang menjelang hari pencoblosan di wilayah rumahnya, Medan, Sumatera Utara.
“Menjelang hari pencoblosan, tetangga saya dapat lagi amplop Rp 50 ribu,” kata Suprapto.
Suhartoyo menanyakan siapa sosok tetangga yang mendapat amplop tersebut. Namun, Suprapto awalnya enggan untuk menyebut nama tetangganya.
“Siapa tetangganya?” tanya Suhartoyo.
Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa
“Ya namanya tetangga lah, gitu lah, Pak, saya lihat aja, tetangga-tetangga itu, bukan rahasia umum lagi, Pak,” jawab Suprapto.
Suhartoyo pun lantas meminta Suprapto untuk memberikan keterangan yang rinci. Suhartoyo mengatakan jika keterangan yang diberikan kurang jelas, maka sulit untuk dipakai oleh MK dalam menyusun keputusan.
“Ini di pengadilan, Pak, kalau gitu nanti keterangan bukti nggak bisa dipakai,” kata Suhartoyo.
“Jadi yang bagikan Kepling, tapi Kepling tidak lagi singgah ke rumah saya, demikian yang saya sampaikan saya sudah disumpah,” jelas Suprapto