KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sejak 4 April hingga 6 April 2024 terdapat 1.187 kasus mengenai masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) disampaikan oleh masyarakat melalui Posko THR Kemnaker. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang, menuturkan dari 1.187 kasus itu melibatkan 725 perusahaan yang diadukan.
“Berdasarkan data terakhir pukul 15.00 WIB jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 1.187 kasus,” kata Haiyani dikutip dari Antara, Minggu (7/4/2024).
Haiyani menuturkan, masalah pembayaran THR yang diadukan meliputi THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan dan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker. Dia pun menyampaikan dari total 1.187 kasus yang diterima melalui Posko THR itu, sebanyak 30 kasus di antaranya sedang diperiksa oleh Kemnaker.
Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Posko THR 2024 sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini.
“Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” kata dia.
Posko THR itu dimaksudkan untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.
Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id. (*)