MENTERI Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan bantuan sosial (bansos) berupa beras yang disalurkan pada Januari-Juni 2024 bukan merupakan bansos reguler.
Ia menjelaskan, bansos yang digelontorkan Januari-Juni itu termasuk dalam program cadangan pangan pemerintah (CPP). Pemerintah mendistribusikan bantuan salah satunya untuk memitigasi bencana El Nino.
“Tujuannya untuk memitigasi resiko bencana El Nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, dikelola dan merupakan kewenangan Bapanas,” kata Muhadjir saat sidang PHPU Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan empat menteri Presiden Joko Widodo, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?
“Bantuan pangan beras CPP adalah bukan merupakan bagian dari bantuan sosial reguler. Namun, merupakan bantuan pangan oleh pemerintah,” lanjutnya.
Bansos CPP, kata Muhadjir, dilakukan berdasar Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Menurutnya, penerima bansos CPP itu merupakan masyarakat yang terdaftar dalam pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).
Data P3KE sendiri merupakan gabungan data dari basis data milik pemerintah/lembaga lain. Misalnya, dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta data dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil).
“P3KEA adalah basis data yang berisi informasi yang memiliki peringkat kesejahteraan lebih dari 80 persen keluarga atau penduduk di Indonesia. Data P3KE juga telah digunakan oleh 25 kementerian/lembaga,” urai Muhadjir.
Sebelumnya, Ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison, menilai bantuan sosial (bansos) yang disalurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) efektif meningkatkan suara petahana maupun kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang didukung petahana, seperti Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Vid Adrison saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan dari tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam lanjutan sidang perselishan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Masyarakat tidak bisa menyangkal bahwa bansos tersebut dari pemerintah, bukan atas kerja mereka atau pihak lain,” kata Vid di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (1/4/2024) dilansir dari Antara.
Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa
Untuk itu, ia berharap terdapat aturan yang bisa mengurangi potensi penyalahgunaan bansos untuk meningkatkan perolehan suara petahana atau kandidat yang didukung petahana dalam pilpres, mengingat dana bansos berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.