KETUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa tindak asusila menjadi kasus yang juga dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Hal ini ia sampaikan saat sidang PHPU Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan empat menteri Presiden Joko Widodo sekaligus pihak DKPP, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Menurutnya DKPP memeriksa 322 aduan pelanggaran Pemilu 2024. Dengan jumlah aduan tersebut, kata Lugito, DKPP setidaknya hampir menerima satu kasus dalam satu hari.
Baca Juga:Ruas Jalan Tol Bocimi yang Amblas Akibat Longsor Diperbaiki, Rampung 3 HariKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024
“Berdasarkan data tahun 2023, DKPP sudah memeriksa sebanyak 322 aduan, sangat besar, hampir setiap hari satu [kasus],” tuturnya saat sidang.
Kata Lugito, berdasarkan data itu, aduan pelanggaran Pemilu 2024 tak cuma soal penyelenggaraan tahapan pemilu, tapi juga sejumlah aduan lain seperti tindak asusila.
Selain itu, ada pula kasus lain, misalnya kasus penyalahgunaan minuman keras hingga kasus utang piutang antarpenyelenggara pemilu.
“Misalnya, soal penyalahgunaan minuman keras di kantor, perselingkuhan antarpenyelenggara pemilu, utang piutang dan perbuatan asusila lainnya. Jadi, [kasus yang dilaporkan ke DKPP] tidak semata-mata yang berkaitan dengan tahapan pemilu,” ungkapnya.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan kasus lain, kasus non-penyelenggaraan tahapan pemilu yang paling banyak dilaporkan adalah kasus asusila. Akan tetapi, dari total 322 aduan, kasus yang paling banyak tetap kasus penyelenggaraan pemilu.
“Perkara terbesar di luar penyelenggaraan pemilu adalah perkara asusila, tapi [kasus yang dilaporkan] terbesar 90 persen masih berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu,” ucap Lugito. (*)