Ia menjelaskan, kabar yang menjadi dasar keberatan Bambang tidak disampaikan oleh Bambang dengan gamblang dan rinci.
“Pada saat itu Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) umum dengan melihat perkembangan kasus,” kata dia.
Eddy juga menegaskan bahwa statusnya sebagai tersangka sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menambahkan, dirinya dan Bambang tidak bisa disamakan saat menghadapi kasus di meja hijau.
Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?
Ia menyebut Bambang Widjojanto ketika ditetapkan sebagai tersangka tidak berani menantang pengadilan, tetapi hanya mengharapkan belas kasihan berupa deponer dari Jaksa Agung.
“Jadi, saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan belas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer,” pungkasnya.
Yusril Ihza Sebut Bambang Widjojanto Masih Jadi Tersangka, Benarkah?
Ketua Tim Pembela Prabowo – Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terhadap perdebatan antara Bambang Widjojanto dan Eddy Hiariej. Yusril menyebut Bambang Widjajonto sendiri masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus 14 tahun silam.
“Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,” kata Yusril dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Ia juga membela Eddy yang permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan, sehingga status Eddy sebagai tersangka sudah dicabut. Yusril lalu membandingkan dengan status Bambang yang hanya diberikan deponer sehingga kasusnya tidak dimajukan ke pengadilan. Untuk itu menurut Yusril, Bambang sampai kapan pun menjadi tersangka.
“Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka, cuma di-dep, tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka,” kata Yusril.
Deponer adalah istilah untuk merujuk pengesampingan perkara untuk kepentingan umum. Pemberian deponer merupakan wewenang yang dimiliki oleh Jaksa Agung.
Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa
Pengesampingan perkara itu diterima oleh Bambang Widjojanto ketika dia menjadi tersangka pada tahun 2015. Saat itu, Bambang yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK ditangkap karena kasus pemberian keterangan palsu pada proses sidang sengketa pemilihan kepada daerah Kotawaringin Barat pada tahun 2010.