SIDANG gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 Maret 2024 memunculkan perbincangan baru terkait status hukum dari anggota tim hukum Timnas Anies – Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto, yang disebut masih berstatus sebagai tersangka. Lantas, benarkah Bambang Widjojanto masih jadi tersangka, di kasus apa?
Kisruh status hukum Bambang Widjojanto ini bermula ketika dia menolak kehadiran Mantan Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Bambang Widjojanto, sebagai ahli dari pihak Prabowo – Gibran.
Bambang Widjojanto mengklaim memperoleh informasi yang mengatakan bahwa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) saat ini mengeluarkan surat penyidikan baru terhadap Eddy. Dia menilai, Eddie tidak layak menjadi seorang saksi ahli karena jadi tersangka tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?
“Saya mendapatkan informasi, ini terhadap sahabat saya, Sobat Eddy, bahwa KPK menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata Bambang
Ketua MK, Suhartoyo, lantas mempertanyakan kaitan kabar tersebut dengan kehadiran Eddy sebagai ahli.
“Apa relevansinya?” tanya Suhartoyo.
“Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” jawab Bambang.
Kemudian, Bambang Widjojanto memutuskan untuk hengkang dari ruang sidang selama Eddy memberikan paparannya. Dia menyebut, tindakannya itu sebagai bentuk keteguhan pendiriannya.
“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof. Hiariej akan memberikan penjelasan,” kata Bambang kepada Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
“Ini sebagai konsistensi dari sikap saya,” tegasnya.
Pembelaan Diri Eddy Hiariej Usai Disebut sebagai Tersangka
Eddy Hiariej membela diri usai disebut sebagai tersangka, pembelaan itu disampaikan sebelum Bambang Widjojanto keluar dari ruang sidang. Eddy mengatakan bahwa apa yang telah dikatakan oleh Bambang adalah suatu bentuk pembunuhan karakter terhadapnya.
“Saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination (pembunuhan karakter) karena begitu dikatakan oleh Saudara Bambang hari ini pemberitaan, dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya,” tuturnya.