KETUA Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, adalah seorang tersangka dalam kasus yang terjadi pada 2010.
Yusril mengungkit hal ini usai Bambang menyinggung status eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, yang sempat menjadi tersangka kasus korupsi, saat sidang PHPU Pilpres 2024, Kamis (4/4/2024).
Menanggapi hal ini, Bambang menyebutkan bahwa tudingan Yusril hanya gimik. Sebab, kata Bambang, kasus yang menimpanya saat itu telah dikesampingkan (deponering).Ia lantas mempertanyakan sikap Yusril yang menyinggung soal peristiwa penersangkaan tersebut.
Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?
“Nah, itu gimik saja. [Kasus saya] sudah deponering, masa seorang Prof [Yusril] kelakuannya gitu. Itu gimik aja. Bangun argumen, konter argumennya dong, jangan terus lari-lari,” kata Bambang saat sidang PHPU Pilpres 2024 diskors.
Ia enggan menilai apakah pengungkitan kasus tersebut merupakan upaya untuk menjatuhkan dirinya. Bambang hanya menyebut bahwa perdebatan seharusnya terjadi di dalam ruang sidang.
“Kamu nilai sendiri, deh. Kalau ini, berdebat, dalam sidang dong, jangan di luar sidang berdebatnya,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Bambang turut menyinggung soal alasan mengapa dia walk out saat Eddy hendak memberikan keterangan ketika sidang sengketa Pilpres 2024 berlangsung.
“Sebenarnya, itu enggak usah dianggap negatif. Saya memberikan keleluasaan pada Prof Eddy, iya dong. Saya memberikan keleluasaan, saya enggak mau terlibat. Itu saya justru mengapresiasi, cuma ditangkapnya, itu salah,” urai Bambang.
Serangan Yusril dan Walk Out
Yusril Ihza Mahendra sempat mengungkit status Bambang Widjojanto yang merupakan tersangka sebuah kasus pada tahun 2010.
“Kami patut mempertanyakan status Pak BW sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke Kejaksaan, status beliau itu apa sekarang ini? Tersangka, selamanya, seumur hidup tersangka,” kata Yusril.
Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh seorang saksi untuk memberi keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Akan tetapi, Kejaksaan Agung saat itu mengesampingkan kasusnya. Alasannya, Bambang Widjojanto merupakan figur yang dikenal sebagai pemberantas kasus korupsi di Tanah Air.