Dalam kesempatan yang sama, hakim MK Daniel Yusmic Foekh mengungkapkan bahwa Jokowi melakukan kunjungan kerja ke daerah sebanyak 24 kali dan membagikan bansos jelang Pilpres 2024. Informasi itu didapatkan berdasarkan dalil dari pemohon paslon 01.
“Dari paslon 01 mengungkap dalam persidangan bahwa Bapak Presiden itu 24 kali kunjungan ke daerah dengan membagi bansos,” ucap hakim Daniel. (*)