Terungkap Alasan Hakim Hukum Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 13 tahun 8 Bulan

Terungkap Alasan Hakim Hukum Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 13 tahun 8 Bulan
Sekretaris (nonaktif) Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan
0 Komentar

SEKERTARIS Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan divonis hukuman enam tahun penjara dalam perkara suap pengurusan perkara di MA. Vonis yang jauh dari tuntutan jaksa KPK ini disebut Majelis hakim karena mempertimbangkan pengabdian Hasbi di MA.

Majelis hakim menilai durasi karier Hasbi di MA hingga 31 tahun patut dipertimbangkan. “Menimbang bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan ini, majelis hakim perlu mempertimbangkan pengabdian terdakwa terhadap negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya,” kata hakim ketua Tony Irfan dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Rabu (3/4/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Apalagi selama pengabdian itu Hasbi dinilai menjalaninya tanpa cela. Hasbi disebut Majelis hakim menjalani karirnya tanpa noda hitam sedikit pun, kecuali di kasus suap penanganan perkara ini. 

Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa

“Dan selama pengabdian tersebut terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner apalagi melanggar hukum,” ujar Tony. 

Majelis hakim merasa prestasi Hasbi Hasan selama di MA patut dipertimbangkan. Patut diingat, para hakim dalam perkara ini secara struktural pernah menjadi bawahan Hasbi Hasan ketika aktif sebagai Sekertaris MA. 

“Apalagi telah banyak kontribusinya dan prestasi yang terdakwa torehkan atau sumbangkan kepada lembaga MA,” ujar Tony. 

Diketahui, putusan tersebut diketok Majelis Hakim dalam sidang pada hari ini. Majelis hakim memutuskan Hasbi Hasan terbukti bersalah di kasus suap penanganan perkara. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut,” kata Tony Irfan. 

Atas dasar itulah, Hasbi Hasan dipandang Majelis hakim layak diganjar sanksi pidana berupa pemenjaraan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh krn itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Tony. 

Selain hukuman penjara, Hasbi Hasan diputuskan wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucap Tony. 

0 Komentar