Penggunaan Lampu Biled Bisa Dipidana?

Lampu Biled. (autofun.co.id)
Lampu Biled. (autofun.co.id)
0 Komentar

KENDARAAN bermotor baik mobil atau motor tentunya sudah dirancang sedemikian rupa oleh pabrikan perihal perlampuan supaya tetap fungsionalnamun tidak membuat silau pengendara lain. Namun banyak juga dari pengguna kendaran bermotor memodifikasi perlampuannya supaya lebih terang dan juga lebih terkesan elegan. 

Tidak ada larangan untuk para pengguna kendaran bermotor memodifikasi perlampuannya asalkan masih dalam batas wajar da tentunya tidak mengganggu atau merugikan pengendara lain. 

Akan tetapi jika kita perhatikan, banyak pengguna kendaraan bermotor baik mobil atau motor memodifikasi dan menambah lampu kendaraannya menggunakan jenis lampu projektor LED/Biled, penambahan penerangannya pun banyak yang melebihi batas wajar.

Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa

Seperti yang sering kita temui di postingan-postingan Instagram ataupun TikTok, para pengguna kendaraan menambah lampu biled yang cukup banyak dan juga mengatur sorot lampu lurus kedepan bukan menunduk kebawah sehingga menyebabkan silau pengguna jalan lain.

Lalu apakah penggunaan biled dapat dipidana? 

Jawabannya adalah bisa, jika memang penambahan lampu di luar batas wajar dan mengganggu orang lain atau bahkan dapat menyebabkan terjadinya kerugian bagi orang lain. 

Dikutip dari motorplus-online.com (02/04/2024) Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan, pengendara yang melakukan tindakan ini bahkan bisa diganjar pasal berlapis dengan denda belasan juta rupiah. Menurutnya, pemasangan lampu mini projie boleh-boleh saja selama masih sesuai aturan. 

“Ketentuan pasang lampu projie itu harus sesuai posisinya, mau dipasang di mana. Terus sudutnya juga, enggak boleh ndangak (mengarah ke atas), tapi menghadap ke bawah,” ucapnya kepada Kompas.com.

Terkait pelanggaran, Sudarmo menjelaskan jika tindakan itu bisa dikenakan pasal berlapis dari Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan bisa dikenakan sanksi pidana.

Alasannya, aksesori tersebut dianggap melanggar aturan karena termasuk modifikasi berlebihan, dan bisa jadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.

“Di UU Lalu lintas sudah diatur lengkap, pakai itu (mini projie) bisa kena denda jutaan atau penjara sampai 6 tahun,” kata Sudarmo.

0 Komentar